Memahami Surat Domisili Dan Fungsinya
Bagi Anda yang memutuskan untuk pindah tempat tinggal ke suatu daerah, maka Anda wajib untuk mengurus Surat Domisili atau disingkat SKD. Berkas penting tersebut merupakan Surat Pernyataan dari Pejabat Daerah, sebagai bukti bahwa Anda telah melapor dan menetap secara resmi di suatu daerah. Selain itu, surat bertempat tinggal ini biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk dapat mengurus pajak serta perizinan lainnya.
Anda yang pindah ke suatu daerah pada umumnya penting untuk memiliki SKD ini. Karena pengurusan surat bertempat tinggal tersebut bertujuan untuk dapat memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Seperti untuk memperbarui data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK) Anda.
Penjelasan Singkat Surat Domisili
SKD dapat dikeluarkan oleh Pejabat setempat yang berwenang, guna menyatakan keberadaan atau tempat tinggal Anda pada suatu daerah tertentu secara resmi. Pada umumnya surat tersebut memiliki fungsi yang hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bedanya, bentuknya berupa secarik kertas serta memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak pertama diterbitkan.
Karena SKD ini memiliki masa berlaku, maka jika masa berlakunya telah habis Anda dapat membuatnya atau memperbaharuinya lagi. Selain itu, Anda pun dapat membuat surat tersebut untuk kebutuhan usaha atau perusahaan yang selanjutnya disingkat menjadi SKDU.
Manfaat Surat Keterangan Domisili
Beberapa manfaat SKD yang dapat Anda rasakan yakni, Anda menggunakannya untuk berbagai keperluan seperti mendaftar sekolah. Kemudian surat ini memiliki manfaat untuk suatu perusahaan guna mengurus perizinan serta pajak. Bukan hanya itu, surat ini dapat Anda gunakan untuk berbagai kepentingan lainnya seperti untuk membuka rekening baru, hingga mengurus pernikahan.
Karena SKD hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk, maka dapat menjadi pengganti surat keterangan pindah jika Anda belum sempat untuk mengurusnya. Untuk sementara, Anda dapat menggunakan surat ini untuk berbagai keperluan lainnya seperti pengurusan beasiswa, mengurus akta lahir, pembuatan NPWP, program bantuan dari pemerintah, hingga persyaratan administratif penting lainnya.
Syarat Mengurus Surat Keterangan Domisili
Anda yang membutuhkan SKD untuk keperluan di atas, dapat mengurusnya sekarang juga karena caranya sangat mudah. Untuk dapat membuat surat tersebut, Anda harus melengkapi beberapa syarat penting yang dibutuhkan. Berikut persyaratan membuat Surat Keterangan Domisili:
1. Surat Pengantar dari RT dan RW
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat Keterangan Domisili Daerah Asal
Berikut syarat tambahan jika Anda ingin membuat SKD untuk usaha (Surat Keterangan Domisili Usaha):
1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Surat Keterangan Persetujuan dari Tetangga
3. Bukti kepemilikan Tempat Usaha (baik milik sendiri atau sewa)
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
5. Foto Tempat Usaha yang diambil dari Google Maps
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili
Anda dapat membuat SKD dengan datang ke kantor kelurahan setempat. Kemudian Anda mengambil nomor antrean. Setelah dipanggil Anda dapat menyerahkan berkas persyaratan tadi. Apabila telah dinyatakan lengkap, berkas ditanda tangan oleh Pejabat yang berwenang dan SKD pun siap dipakai.
Membuat Surat Keterangan Domisili Sangat Mudah
Pemerintah senantiasa memberikan berbagai keringanan untuk warganya. Alhasil jangan ragu membuat SKD jika Anda membutuhkannya. Karena Surat Domisili ini dapat Anda buat dengan waktu singkat. Bukan hanya itu, pembuatan surat tersebut tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selamat mencoba!